Pajak Tidak Menakutkan
Hari Kamis kemarin aku ke KPP - Kantor Pelayanan Pajak untuk mengikuti sosialisasi SPT Masa PPN 1107 dan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang baru. Ragu-garu di awal untuk berangkat atau tidak, keraguan ditambah ketika office boy belum tampak juga, padahal aku sudah meminta dia untuk masuk pagi. Undangan sosialisasi jam 09.00 dan hampir 30 menit aku menunggu ketika office boy akhirnya muncul juga. Sesampainya di KPP memang aku sudah terlambat, acara sudah dimulai sejak 30 menit sebelumnya. Sesudah mengisi buku tamu dan mendapatkan 1 gelas air mineral, aku mencari tempat duduk dan mulai mendengarkan penjelasan yang diberikan.
Ruangan untuk sosialisasi tidak terlalu besar, diisi sekitar 6x10 kursi, hanya tersisa beberapa kursi yang kosong. Penjelasan dimulai dari pergantian Nomor Seri Faktur Pajak yang akan berlaku mulai 1 Januari 2007. Bentuk form fakturnya masih sama seperti yang sudah-sudah, hanya nomor seri saja yang berubah, tidak lagi memakai 5 huruf yang diberikan oleh Kantor Pajak dan tidak lagi menampilkan 3 angka kode KPP, tapi sekarang terdiri dari kode transaksi, kode status, kode cabang, tahun penerbitan, dan nomor urut. Nomor urut ini ada 8 digit, dan akan berulang ke nomor 1 kembali bila berganti tahun. Apabila sebelum 1 tahun nomor urut ini sudah habis terpakai, maka dapat memakai nomor 1 lagi dengan pemberitahuan sebelumnya ke KPP, dan ketika ganti tahun nomor urut harus kembali ke nomor 1 lagi.
Kemudian diberitahukan juga bahwa siapa saja yang berhak menandatangani Faktur Pajak harus menyerahkan contoh tandatangannya ke KPP. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari Faktur Pajak fiktif dan Faktur Pajak ganda. Jadi ingat kalau aku belum menyerahkan tanda tangan ke KPP, nanti saja ah... paling lambat tanggal 19 Januari 2007 kok.
Setelah itu, penjelasan mengenai SPT PPN. Mulai Januari 2007 SPT PPN juga mengalami perubahan, yang dulunya harus mengisi 11 lembar, sekarang hanya 3 lembar saja. Yang dulunya bernama 1195, sekarang menjadi 1107. Lebih ringkas dan lebih padat berisi, dan tanda tangan cukup 1 kali saja di form induk (senangnya si boss, tangannya tidak akan pegal lagi). Untuk PKP - Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan lebih dari 30 Faktur Pajak tiap bulannya diharuskan untuk memakai e-SPT. Selain meminta langsung salinan perangkat lunaknya, bisa juga diunduh langsung dari web Pajak, tapi aku ke situsnya kok tidak menemukan di mana bisa mengunduhnya ya. Akhirnya googling dan menemukannya di sini sepertinya (belum yakin karena belum diunduh semua).
Jam menunjukkan angka 11.30 ketika sosialisasi berakhir setelah sebelumnya ada sesi tanya-jawab. Aku tidak menunggu sesi ini karena aku duduk di paling belakang dan ada orang Pajak yang bisa ditanyai saat itu, jadi ya semua pertanyaanku terjawab sudah... hehehehehee...
Selama ini aku selalu berusaha sesedikit mungkin berhubungan dengan orang Pajak. Mengapa? Karena aku selalu ketakutan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pajak. Takut melakukan kesalahan, terutama kesalahan dalam pengisian SPT. Karena aku memang bukan pakarnya dalam bidang perpajakan, aku hanya sekedar sedikit tahu karena tuntutan pekerjaan. Tapi setelah mengikuti sosialisasi ini, aku mendapatkan satu kesimpulan penting, yang tetap saja tidak akan membuatku menjadi bisa lebih dekat dengan pajak, yaitu :
Pajak ternyata tidak selamanya menakutkanā¢
*gimana Bahasa Indonesia EYD-ku? udah bener2 EYD belum? hihihiihih...*
Ruangan untuk sosialisasi tidak terlalu besar, diisi sekitar 6x10 kursi, hanya tersisa beberapa kursi yang kosong. Penjelasan dimulai dari pergantian Nomor Seri Faktur Pajak yang akan berlaku mulai 1 Januari 2007. Bentuk form fakturnya masih sama seperti yang sudah-sudah, hanya nomor seri saja yang berubah, tidak lagi memakai 5 huruf yang diberikan oleh Kantor Pajak dan tidak lagi menampilkan 3 angka kode KPP, tapi sekarang terdiri dari kode transaksi, kode status, kode cabang, tahun penerbitan, dan nomor urut. Nomor urut ini ada 8 digit, dan akan berulang ke nomor 1 kembali bila berganti tahun. Apabila sebelum 1 tahun nomor urut ini sudah habis terpakai, maka dapat memakai nomor 1 lagi dengan pemberitahuan sebelumnya ke KPP, dan ketika ganti tahun nomor urut harus kembali ke nomor 1 lagi.
Kemudian diberitahukan juga bahwa siapa saja yang berhak menandatangani Faktur Pajak harus menyerahkan contoh tandatangannya ke KPP. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari Faktur Pajak fiktif dan Faktur Pajak ganda. Jadi ingat kalau aku belum menyerahkan tanda tangan ke KPP, nanti saja ah... paling lambat tanggal 19 Januari 2007 kok.
Setelah itu, penjelasan mengenai SPT PPN. Mulai Januari 2007 SPT PPN juga mengalami perubahan, yang dulunya harus mengisi 11 lembar, sekarang hanya 3 lembar saja. Yang dulunya bernama 1195, sekarang menjadi 1107. Lebih ringkas dan lebih padat berisi, dan tanda tangan cukup 1 kali saja di form induk (senangnya si boss, tangannya tidak akan pegal lagi). Untuk PKP - Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan lebih dari 30 Faktur Pajak tiap bulannya diharuskan untuk memakai e-SPT. Selain meminta langsung salinan perangkat lunaknya, bisa juga diunduh langsung dari web Pajak, tapi aku ke situsnya kok tidak menemukan di mana bisa mengunduhnya ya. Akhirnya googling dan menemukannya di sini sepertinya (belum yakin karena belum diunduh semua).
Jam menunjukkan angka 11.30 ketika sosialisasi berakhir setelah sebelumnya ada sesi tanya-jawab. Aku tidak menunggu sesi ini karena aku duduk di paling belakang dan ada orang Pajak yang bisa ditanyai saat itu, jadi ya semua pertanyaanku terjawab sudah... hehehehehee...
Selama ini aku selalu berusaha sesedikit mungkin berhubungan dengan orang Pajak. Mengapa? Karena aku selalu ketakutan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pajak. Takut melakukan kesalahan, terutama kesalahan dalam pengisian SPT. Karena aku memang bukan pakarnya dalam bidang perpajakan, aku hanya sekedar sedikit tahu karena tuntutan pekerjaan. Tapi setelah mengikuti sosialisasi ini, aku mendapatkan satu kesimpulan penting, yang tetap saja tidak akan membuatku menjadi bisa lebih dekat dengan pajak, yaitu :
Pajak ternyata tidak selamanya menakutkanā¢
*gimana Bahasa Indonesia EYD-ku? udah bener2 EYD belum? hihihiihih...*
Labels: Work
2 Comments:
Memang (orang) pajak gak menakutkan kok. Pajak sekarang lagi melakukan modernisasi di mana pelayanan kepada Wajib Pajak menjadi salah satu prioritasnya.
Iya tuh... kemaren aja jd kenal ama orang pajak. banyak berondong yang cakep boo....
Post a Comment
<< Home